Monday, April 28 2025

Tugas Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Tugas  Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  2. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Selengkapnya -> Tugas Dan Fungsi Kementerian Keuangan

No comments:

Powered by Blogger.